Update Sidang Ferdy Sambo Cs: Ricky Rizal Bacakan Isi Pleidoi dengan Suara Berat dan Menangis

- 24 Januari 2023, 17:32 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

Media Purwodadi - Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal membacakan pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Pembacaan pleidoi ini dilakukan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di
PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam pledoi yang dibacakannya, terlihat Ricky Rizal meneteskan air matanya.

Baca Juga: Videonya Viral Dinilai Merendahkan Jokowi, Kades Sambung Dihadapan Bupati Grobogan Janji Tak Mengulangi

Ia mengawali pembelaamnya dengan cerita bahwa pada tanggal 7 Juli 2022 di mana pada saat itu di Rumah Magelang terdapat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kemudian pada keesokan harinya, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali ke Jakarta, sementara Putri Candrawathi tetap berada di Magelang.

Tujuan Putri Candrawathi tetap di Magelang dijelaskan Ricky Rizal untuk memantau anak perempuannya yang baru masuk SMA.

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Ricky Rizal.

"Sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan atau pleidoi pada hari ini," tutur Ricky Rizal.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x