Sidang Lanjutan Terdakwa Ricky Rizal Dilaksanakan Pekan Depan, Ini Alasan Majelis Hakim

- 10 Januari 2023, 08:55 WIB
Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal.
Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal. /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id



Media Purwodadi – Terkait pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang lanjutan atas terdakwa Ricky Rizal ini akan dilaksanakakan pada pekan depan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan sidang lanjutan atas terdakwa Ricky Rizal tersebut pada pekan depan.

Baca Juga: Vietnam Borong Dua Gol di Leg Kedua, Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022

“Selanjutnya JPU tiba saatnya untuk melakukan tuntutan kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan untuk mengundurkan jadwal sidang tuntutan. Alasannya, JPU juga menangani empat terdakwa lain dalam perkara tersebut.

 “Kami mohon waktu, karena ini nanti penuntut umum untuk melihat karena banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” kata JPU.

Baca Juga: Baru Gabung Sepekan Lalu, Pelatih Persebaya Surabaya Harapkan Kehadiran Ze Valente Beri Dampak Positif

Hanya saja, Majelis Hakim menolak dan tidak bisa mengabulkan permohonan JPU. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu dan hanya dapat memberikan jangka waktu satu minggu.

“Tidak bisa, kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya,” ucap Hakim Wahyu Santoso kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x