Belum Mulai Sidang, Jaksa Penuntut Umum Keberatan Kehadiran Saksi Ahli Hukum dari Terdakwa Ricky Rizal

- 4 Januari 2023, 13:05 WIB
Saksi Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal.
Saksi Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal. /


Media Purwodadi – Pengajuan keberatan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kematian Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo cs.

Keberatan tersebut diajukan JPU atas kehadiran salah satu saksi yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, yakni Firman Wijaya.

Saksi Ahli Hukum Pidana ini dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Film untuk Anda : The Menu, Film Garapan Mark Mylod Ceritakan Soal Fine Dining yang Tak Biasa

Pada awal persidangan, Firman diminta melampirkan surat tugas hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 4 Januari 2022 itu.

Hanya saja, Firman tidak bisa memberikan secara fisik, melainkan surat yang masih tersimpan pada ponsel dan belum tercetak.

“Seyogyanya yang kami paham, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas,” ujar jaksa penuntut umum.

“Dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas,” tambahnya.

Kepada majelis hakim dan jaksa, Firman meminta maaf dan kemudian menunjukkan surat tugasnya tersebut yang masih tersimpan dalam ponselnya itu.

 “Pertama, saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada (di ponsel),” ucap Firman.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan keberatan terkait surat tugas yang diperlihatkan oleh Firman ini tidak menunjukkan identitas terdakwa yang akan dibela dalam persidangan tersebut.

“Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau,” tambahnya.

Baca Juga: Breaking News : Kota Jayapura Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,9 dan Tidak Berpotensi Tsunami

Hingga akhirnya, Majelis Hakim memberikan pernyataan bahwa Firman dihadirkan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal, yang nantinya Firman akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky.

“Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan tim penasihat hukum terdakwa, jadi kami menganggap untuk menerima,” ungkap Wahyu Santoso yang berposisi sebagai Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

Seperti yang diketahui, jadwal sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan para saksi ahli a de change (meringankan) dari terdakwa dan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x