Terdakwa Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Penuntut Umum Berikan Tuntutan yang Memberatkan

- 17 Januari 2023, 07:06 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

Media Purwodadi - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Dalam sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya tersebut, JPU mempertimbangkan banyak hal, seperti hal memberatkan dari terdakwa Ricky Rizal.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Ricky Rizal selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga: Menang 1-0 Atas RANS Nusantara, PSIS Semarang Raih 23 Poin di Klasemen Sementara

Bahkan, JPU menerangkan bahwa Ricky Rizal tidak mengakui perbuatannya tersebut.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip dari PMJ News, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat Selasa, 17 Januari 2023 Untuk Kabupaten Grobogan, Blora, Pati, Rembang, Kudus dan Jepara

Jaksa jyga menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal seyogyanya tidak perlu dilakukan olehnya sebagai aparat penegak hukum.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x