Media Purwodadi - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Dalam sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya tersebut, JPU mempertimbangkan banyak hal, seperti hal memberatkan dari terdakwa Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Ricky Rizal selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Baca Juga: Menang 1-0 Atas RANS Nusantara, PSIS Semarang Raih 23 Poin di Klasemen Sementara
Bahkan, JPU menerangkan bahwa Ricky Rizal tidak mengakui perbuatannya tersebut.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip dari PMJ News, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa jyga menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal seyogyanya tidak perlu dilakukan olehnya sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.***