Media Purwodadi - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pembelaan saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Kuat Maruf membacakan pledoi secara pribadi di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan pledoi ini terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf mengakui bahwa almarhum Brigadir J adalah pribadi yang baik pada dirinya.
Bahkan, Brigadir J pernah membantu biaya sekolah anaknya, setelah 2 tahun lamanya menganggur.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya," ujar Kuat Maruf.
"Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” tambah dia.
Dalam pleidoinya, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak tahu dan mengerti kesalahan dirinya dengan tuduhan terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J.