Kasus Penembakan Brigadir J: Irsus Tahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Ini Alasannya

- 7 Agustus 2022, 13:51 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO


Media Purwodadi - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir.

Sebelumnya pihak kepolisian meneterapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah di tahan pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore. Ferdy Sambo di tahan di Mako Brimob.

Baca Juga: Terbukti Terlibat Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Menjadi Tersangka

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada pelanggaran etik yang dilanggar oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penahanan dilakukan karena Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur oleh tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Pol Ferdy Sambo dianggap tidak profesional saat penanganan TKP dan pengambilan CCTV.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Jelang Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J, Keluarga Minta Tim Periksa Bagian Dalam

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x