Media Purwodadi - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir.
Sebelumnya pihak kepolisian meneterapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah di tahan pihak kepolisian.
Penahanan dilakukan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore. Ferdy Sambo di tahan di Mako Brimob.
Baca Juga: Terbukti Terlibat Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Menjadi Tersangka
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada pelanggaran etik yang dilanggar oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penahanan dilakukan karena Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur oleh tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Pol Ferdy Sambo dianggap tidak profesional saat penanganan TKP dan pengambilan CCTV.
Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.