Kasus Penembakan Brigadir J: Irsus Tahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Ini Alasannya

- 7 Agustus 2022, 13:51 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu 7 Agustus 2022.

Penahanan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan selama 30 hari.

Pemeriksaan akan dilakukan Irsus. Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi-polisi dalam penyidikan kasus Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah