Terbukti Terlibat Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Menjadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 13:45 WIB
Sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J
Sosok Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro


Media Purwodadi  - Bharada E akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam waktu kurang lima hari dalam satu bulan.

Baca Juga: Login Dashboard Program Kartu Pekerja Sekarang Juga, Dapatkan Intensif Hingga Rp2,5 Juta

Penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Selama ini, Bharada E disebut sebagai pihak yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Banyaknya luka tembak pada Brigadir J ini dicurigai sebagai penembakan yang dilakukan dari jarak dekat.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Andi menjelaskan, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi kepada awak media dalam Konferensi Pers.

Sebagaimana diberitakan, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan kematian Brigadir J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Pengacara keluarga Brigadir J melaporkan Bharada E dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Kamis, 4 Agustus 2022 : Ayo Update Segera, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Andi juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian. Menurut dia, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

Insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Freddy Sambo, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Kurang lima hari dalam satu bulan, Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x