PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali, Berikut Update Aturan Jam Operasional Baru Supermarket hingga Tempat Ibadah

- 7 Februari 2022, 16:11 WIB
Hati-hati! Kasus Covid-19 Bakal Meningkat Dalam Waktu Dekat, Ini Kata Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan
Hati-hati! Kasus Covid-19 Bakal Meningkat Dalam Waktu Dekat, Ini Kata Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan/

Media Purwodadi – Lagi, pemerintah resmi menetapkan PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Penetapan PPKM Level 3 Jawa-Bali tersebut diberlakukan karena terjadinya lonjakan kasus Covid-19  dan rendahnya tracing yang terjadi di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Keputusan tersebut resmi disampaikan Luhut Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual pada Senin, 7 Februari 2022.

“Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Luhut.

Baca Juga: Polres Demak Ungkap Proyek Fiktif Lampu Penerangan Jalan

Adapun dari penetapan PPKM Level 3 tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru, yaitu untuk jam operasional supermarket hingga tempat ibadah serta fasum lainnya.

Adapun update aturan baru PPKM Level 3 Jawa-Bali, jam operasional supermarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Selain itu, untuk pasar raya hanya ditentukan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

“Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Sementara, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

“Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun,” jelas Luhut.

Sedangkan untuk warung makan atau lapak jajan, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut juga diberlakukan untuk restoran dan kafe.

Baca Juga: PMI Asal Jawa Tengah Wajib Ikuti Karantina Sebelum Pulang ke Rumah, Dua Tempat Sudah Disiapkan

Luhut juga mengatakan, peraturan jam operasional untuk tempat ibadah, yang dilansir Media Purwodadi melalui PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022.

Ia menyampaikan, tempat ibadah kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara untuk kegiatan budaya hanya diperbolehkan berkapasitas 25 persen.

”Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan, karena kami tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu,” tambahnya.

Aturan baru jam operasional pada PPKM Level 3 Jawa-Bali ini akan terus dipantau, ditinjau serta dievaluasi pemerintah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemic Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah