PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini 10 Poin Tentang Pariwisata Saat Libur Nataru

- 29 November 2021, 17:48 WIB
Salah satu pertunjukan seni di Bali yang menjadi daya tarik wisatawan.
Salah satu pertunjukan seni di Bali yang menjadi daya tarik wisatawan. /innokurnia / PIXABAY.

Media Purwodadi – Pemerintah RI menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penetapan kebijakan ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di semua wilayah yang ada di Indonesia. Rencanya, kebujakan PPKM Level 3 ini akan diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy, kebijakan ini diperlukan guna menghambat dan mencegah penularan Covid-19. Meski demikian, ekonomi tetap harus bergerak.

Baca Juga: 33 Personel Polres Semarang Dapat Penghargaan Atas Prestasi Kinerjanya

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harys tetap bergerak,” kata Muhadjir Effendy seperti yang dikutip Media Purwodadi dari pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "10 Aturan PPKM Level 3 yang Akan Diterapkan saat Libur Nataru."

Penetapan PPKM Level 3 di seluruh antero Nusantara ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada empat poin yang menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia. Di poin keempat termaktub tentang pengaturan tempat wisata pada saat PPKM Level 3.

Berikut 10 poin yang termasuk dalam lingkup pariwisata yang mesti menerapkan aturan agar tetap dibuka supaya ekonomi kemasyarakatan terus berjalan.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 30 November 2021 Terlengkap, Ayo Buruan Klaim Sebelum Kehabisan

1. Meningkatkan kewaspadaan  sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata yang prioritas,

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu :

- Memakai masker

- Mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

- Menjaga jarak

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x