Polres Demak Ungkap Proyek Fiktif Lampu Penerangan Jalan

- 7 Februari 2022, 15:34 WIB
Polres demak ungkap penipuqn berkedok investasi proyek fiktif.:Foto: Media Purwodadi/Polres Demak
Polres demak ungkap penipuqn berkedok investasi proyek fiktif.:Foto: Media Purwodadi/Polres Demak /

 

Media Purwodadi - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. 

Pelaku penipuan investasi proyek fiktif diungkap Polres Demak Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 377 juta.

Investasi proyek fiktif, diungkap Polres Demak lengkap dengan sejumlah barang bukti.

"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Pasca Longsor di Tawangmangu, Arus Lalin Arah Magetan Dialihkan

Kasqt Reskrim Polres Demak menjelaskan, penipuan proyek fiktig dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

Tersangka menawari korban berinvestasi di proyek fiktif pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus.

"Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit," ungkap Kasat Reskrim Polres Demak.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polres demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x