PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan Saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 7 Desember 2021, 11:53 WIB
Disiplin aplikasi PeduliLindungi wajib dilaksanakan masyarakat.
Disiplin aplikasi PeduliLindungi wajib dilaksanakan masyarakat. /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

Media Purwodadi – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan Pemerintah RI memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Kebijakan tersebut terkait menjelang momentum peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan Level PPKM selama Natal dan Tahun Baru tetap mengikuti assesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, namun tetap terdapat beberapa pengetatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pertamina Patra Niaga Tetap Terapkan Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

Dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, keputusan tersebut berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di wilayah Jawa – Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi untuk lansia juga terus digenjot hingga mencapai dosis pertama yakni 64 persen dan dosis kedua 42 persen.

Di tahun lalu, pada saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020, belum adanya masyarakat Indonesia yang ikut vaksinasi pada periode tahun lalu. Hal inilah yang dibandingkan pada kondisi saat ini.

Hasil sero – survei sudah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudha memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Desember 2021 : Om Irvan Selamatkan Andien, Aldebaran Berterima Kasih dan Minta Maaf

Meski PPKM Level 3 batal terlaksana saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun ada beberapa syarat yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Berikut ini 3 syarat yang wajib dipatuhi masyarakakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

1. Perjalanan jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan berpergian jarak jauh.

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Di luar syarat tersebut, Pemerintah menerapkan pembatasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut 3 pembatasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

1. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum.

2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

3. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” kata Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan.

Itulah kebijakan terkait PPKM Level 3 yang sedianya akan diterapkan pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dibatalkan. Meski demikian, ada persyaratan dan pembatasan yang perlu menjadi perhatian masyarakat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x