Dalam unggahan, Rabu 1 September 2021, diungkapkan tersangka SS diduga menggelapkan pajak dengan telah turut serta melakukan dan atau membantu Lukmanul Hakim yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.
Tersangka SS diduga terlibat dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
Selain itu, tersangka SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Agustus 2021, juga menerima sejumlah fee dengan persentase tertentu dari total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.
Perbuatan SS melanggar Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***