Masuk Rutan Purwodadi, Tahanan Pelaku Kriminal di Grobogan Harus Sudah Suntik Vaksin

- 7 Agustus 2021, 13:03 WIB
Masuk Rutan Kelas II b Purwodadi, tahanan pelaku tindak kriminal di Grobogan harus sudah suktik vaksin
Masuk Rutan Kelas II b Purwodadi, tahanan pelaku tindak kriminal di Grobogan harus sudah suktik vaksin /Media Purwodadi/ Wahyu Prabowo/

Media Purwodadi - Di Kabupaten Grobogan, tidak saja warga yang bisa menghirup udara bebas yang harus menerima disuntik vaksin.

Namun tahanan pelaku tindak kriminal yang akan dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas Iib Purwodadi juga harus sudah disuntik vaksin.

Jika belum suntik vaksin sebelum ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan tindak kriminal yang dilakukan, diharapkan Polres sudah melakukan vaksinasi saat belum dilakukan pelimpahan.

Vaksinasi saat pelaku belum ditahan didalam rumah tahanan akan lebih mempermudah proses dan prosedur vaksinasi.

Baca Juga: Masyarakat Yang Belum Memiliki NIK dan Hendak Vaksin, Segera Lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

“Kita minta semua tahanan dari Polres Grobogan, sudah suntik vaksin sebelum diimpahkan,” Kata Kepala Rutan kelas II b Purwodadi Solichin Amd IP SAP MH.

Permintaan tahanan masuk Rutan kondisi sudah suntik vaksin, bukan karena prosedur keamanan baik pengawasan warga binaan maupun pengamanan vasinator selama proses vaksinasi di dalam Rutan.

“Sudah. Kita sudah koordinasi dengan Polres terkait permintaa tahanan masuk Rutan harus sudah terima suntik vaksin. Polres menyambut positif,” tambah Solichin.

Di Rutan satu-satunya di Kabupaten Grobogan, terdapat sebanyak 209 warga binaan. Tidak saja pelaku tindak kriminal yang tertangkap di kabupaten Grobogan, namun juga ada sejumlah warga binaan dari Lembaga pemasyarakatan lain.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x