Ditjen Pajak Tangkap Tersangka Pembuat Faktur Pajak Palsu. Tersangka Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- 4 September 2021, 15:11 WIB
Foto penangkapan tersangka SS yang diunggah di medsos Ditjen Pajak RI
Foto penangkapan tersangka SS yang diunggah di medsos Ditjen Pajak RI /Media Purwodadi/@DitjenPajakRI/

 

Media Purwodadi- Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP berhasil menangkap tersangka SS terkait jaringan pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif.

Dalam unggahannya, ditunjukan tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP dan digelandang ke dalam mobil.

Tidak dijelaskan Tersangka SS dibawa ke mana usai ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.

Namun, dalam keterangan di unggahannya, Ditjen Pajak menjelaskan, tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP lantaran tindakan nya merugikan negara sebesar Rp153 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka. GMPK Jawa Tengah; Peringatan Bagi Kepala Daerah

Tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kamis 26 Agustus 2021 pukul 11.49 WIB di Kecamatan Parung, Bogor.

Dalam unggahan di media sosial (medsos) twiter @DitjenPajakRI diungkapkan dalam penangkapan, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Tim Intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Informasi penangkapan tersangka SS akun @DitjenPajakRI
Informasi penangkapan tersangka SS akun @DitjenPajakRI

Dalam unggahan, Rabu 1 September 2021, diungkapkan tersangka SS diduga menggelapkan pajak dengan telah turut serta melakukan dan atau membantu Lukmanul Hakim yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan 'Maling Uang Rakyat' Proyek Infrastruktur

Tersangka SS diduga terlibat dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Selain itu, tersangka SS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Agustus 2021, juga menerima sejumlah fee dengan persentase tertentu dari total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.

Perbuatan SS melanggar Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah