Media Purwodadi- Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP berhasil menangkap tersangka SS terkait jaringan pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif.
Dalam unggahannya, ditunjukan tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP dan digelandang ke dalam mobil.
Tidak dijelaskan Tersangka SS dibawa ke mana usai ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.
Namun, dalam keterangan di unggahannya, Ditjen Pajak menjelaskan, tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP lantaran tindakan nya merugikan negara sebesar Rp153 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka. GMPK Jawa Tengah; Peringatan Bagi Kepala Daerah
Tersangka SS ditangkap Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kamis 26 Agustus 2021 pukul 11.49 WIB di Kecamatan Parung, Bogor.
Dalam unggahan di media sosial (medsos) twiter @DitjenPajakRI diungkapkan dalam penangkapan, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Tim Intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).