Sembako Kena Pajak, Ini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

- 19 Juni 2021, 05:25 WIB
Mengenai rencana pemerintah yang akan memungut pajak untuk sembako, berikut ini penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak
Mengenai rencana pemerintah yang akan memungut pajak untuk sembako, berikut ini penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak /Akun Instagram @ditjenpajakri/


Media Purwodadi – Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan kebutuhan pokok atau sembako tersebut.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengunggah informasi mengenai Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya.

Baca Juga: Cara Mengetahui Apakah Nama Kita Masuk Daftar Penerima Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Apa Tidak

DJP menyebutkan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.

“Contoh, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,” tulis DJP dalam unggahannya.

Karena mendapat fasilitas yang sama, akibatnya beras Premium dan beras yang kelas biasa sama-sama tidak dikenai PPN.

Begitu juga daging segar Premium Wagyu dengan daging segar di pasar tradisional yang sama-sama tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Nomor eKTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id, Begini Cara Mencairkannya

Sama halnya antara les privat berbiaya mahal dan pendidikan gratis, saat ini juga sama-sama tidak dikenai PPN.

Padahal menurut DJP, konsumen beras Premium, daging segar Wagyu hingga les privat berbiaya mahal memiliki daya beli yang jauh berbeda.

Oleh karena itu jika PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tertentu tersebut menjadi tidak tepat. Sebab orang yang mampu membayar justru tidak membayar pajak.

DJP menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan.

Sistem ini nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.

Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal.

“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” tulis DJP.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x