KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan 'Maling Uang Rakyat' Proyek Infrastruktur

- 4 September 2021, 05:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi /tangkapan layar akun YouTube KPK RI/


Media Purwodadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegera, Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (maling uang rakyat).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 September 2021 malam.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono diduga terlibat dalam kasus korupsi Pengerjaan Proyek Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Baca Juga: Viral Cara Kru Kereta Api Ini Saat Tangani Seorang Ibu yang Menangis Setelah Dapat Kabar Sang Anak Meninggal

Dilansir mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari channel YouTube KPK RI, selain Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka," terang Ketua KPK Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Review Oleh Oleh Khas Semarang, Wingko Babat Jadul vs Wingko Babat Kekinian. Dua Duanya Bikin Penasaran

Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 sedangkan Kedy di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket Pengerjaan Proyek Infrastruktur itu diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, pertemuan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x