Bantuan Subsidi Upah atau Gaji atau BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja dan Buruh Cair Lagi, Begini Cara Ceknya!

- 1 September 2021, 16:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /BPMI Setpres/

Media Purwodadi - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini Rabu 1 September 2021 mulai melakukan proses pencairan BSU tahap keempat bagi pekerja dan buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU tahun 2021 tahap empat ini tersalurkan kepada 2,1 juta penerima manfaat.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja atau Buruh Tahun 2021 ini dilakukan melalui bank yang terdaftar di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan menerima BSU dan belum miliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga: Menkes: Masyarakat Tidak Perlu Pilih-Pilih Jenis Vaksin Covid-19, Manfaatnya Sama

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ujar Menaker dalam keterangan tertulisnya Minggu 29 Agustus 2021 kemarin.

Ida Fauziyah melanjutkan, selain itu data calon penerima BSU dipadankan dengan data penerima bansos lainnya.

Hal tersbeut dilakukan untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah, data calon penerima BSU dipadankan dengan data penerima bansos lain.

Baca Juga: Resep dan Cara Pembuatan 3 Jenis Kebab Turki Khas Timur Tengah Dengan Berbagai Varian Rasa

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x