BSU 2021 Rp1Juta. Sudahkan Perusahaan Tempat Kamu Kerja Daftarkan Pekerja, Buruh dan Karyawan

- 11 Agustus 2021, 12:43 WIB
Pekerja yang mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Pekerja yang mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. /

 

Media Purwodadi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta diberikan Kementerian Keuangan RI untuk pekerja.

Pastikan perusahaan sudah daftarkan BSU 2021 Rp1 juta untuk pekerja, buruh dan karyawan.

Jika belum didaftarkan BSU 2021 Rp1 juta, pekerja, buruh dan karyawan bisa minta manajemen usulkan nama.

BSU 2021 Rp1 juta, merupakan bantuan untuk meringankan beban bagi perusahaan untuk pengeluaran gaji.

Baca Juga: BSU 2021 Rp1Juta Untuk Pekerja. Ini Cara Mendapatkannya

Salah satu syarat, pekerja atau buruh diusulkan untuk mendapatkan BSU Tahun 2021 oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan melaporkan data-data pekerja atau buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pengusulan BSU 2021 Rp1 juta, tidak bisa diajukan sendiri oleh pekerja, buruh atau karyawan.

Dengan bantuan BSU 2021 Rp1 juta, bantuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pendemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah