Bantuan Subsidi Upah atau Gaji atau BSU Tahun 2021 Bagi Pekerja dan Buruh Cair Lagi, Begini Cara Ceknya!

- 1 September 2021, 16:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /BPMI Setpres/

Hal itu juga bertujuan agar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti halnya pada Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kartu Prakerja.

“Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tandasnya.

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya HIMBARA. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” terang Menaker Ida Fauziyah.

“Data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, agar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19,” jelas Ida Fauziyah.

Berikut ini adalah cara mengecek penerima BSU melalui pemberitahuan kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Login ke dalam akun
  2. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  3. Cek Pemberitahuan

Kemudian akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah, apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BSU.

Penyaluran nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).***

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah