Belum Dapat BSU? Cek Dulu Penjelasan Menaker Ida Tentang Syarat Penerima BSU 2021 Bagi Pekerja dan Buruh

- 11 Agustus 2021, 13:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan syarat penerima BSU 2021.
Menaker Ida Fauziyah jelaskan syarat penerima BSU 2021. /Instagram/@idafauziyahnu

 

Media Purwodadi - Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si paparkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2021 bagi pekerja dan atau buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh senilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui unggahan instagram @kemnaker pada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Izin Makan Siang di Rumah Warga, Pemilik Sempat Kebingungan

Dalam unggahan tersebut Ida Fauziyah menjelaskan, jika memenuhi persyaratan, nantinya pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan atau BSU sesuai yang telah ditetapkan.

”Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer,” ujarnya.

“Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.

Syarat Penerima BSU

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x