Cegah PHK Akibat Pandemi, Pemerintah Gelontorkan Rp947,5 Miliar untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja atau BSU

- 11 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/andrea-piacquadio/

Media Purwodadi - Cegah adanya Pemutus Hubungan Kerja atau PHK saat pandemi Covid-19, Pemerintah kembali gelontorkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dampak pandemi Covid-19, tidak sedikit perusahaan yang colaps sehingga tidak bisa memberikan gaji dan melakukan PHK besar-besaran.

Jika PHK besar-besaran terjadi, tentunya akan menimbulkan sejumlah dampak negatif. Bahkan sampai meningkatnya kasus kriminalitas.

Untuk mencegah hal itu terjadi, Pemerintah kembali memberikan berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Hakim untuk Membebaskannya dari Semua Dakwaan Kasus Korupsi Bansos

Bantuan subsidi upah atau BSU ini merupakan bantuan yang diberikan kepada para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos BSU untuk para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat yang berlaku.

Mulai tadi malam sejumlah pekerja telah menerima notifikasi pesan singkat SMS bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah masuk ke rekening sebesar Rp1 juta.

Selasa malam 10 Agustus 2021 ternyata proses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU mulai dilakukan pemerintah melalui Kemnaker.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x