BSU Cair! Segera Cek Bantuan Subsidi Upah Bagi Anda yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Agustus 2021, 14:09 WIB
Persyaratan agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021, cek status penerima di kemnaker.go.id
Persyaratan agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021, cek status penerima di kemnaker.go.id /PIXABAY/ EmAji/

Media Purwodadi - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair mulai kemarin Sabtu, 21 Agustus 2021 bagi Anda yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu dicairkan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing peserta yang berhak menerima.

Bantuan Subsidi Upah bisa dicairkan dengan syarat masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Busana 'The Glacier Ice Queen of Jayawijaya' Antarkan Jihane Almira Raih Best National Costume

Anggi Priono salah satu warga Demak yang masih aktif bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mengaku telah menerima bantuan tunai BSU yang cair pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Anggi menjelaskan bahwa bantuan uang tunai Rp1 juta tersebut masuk ke rekening BNI yang dimilikinnya.

Ia juga bersyukur karena bantuan ini sangat membantu kebutuhan perekonomiannya dan kawan buruh pabrik yang lain.

”Senang sudah cair bantuan subsidi upah. Kemarin siang,” ujar Anggi pada Minggu 22 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x