Nekat Buka Karaoke Pelanggar PPKM Level 3 Didenda Rp1 Juta. Pemandu Didenda Rp 100 Ribu

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Pemandu karaoke saat dimintai keterangan paska tertangkap karena pengusaha nekat buka saat PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Pati.
Pemandu karaoke saat dimintai keterangan paska tertangkap karena pengusaha nekat buka saat PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Pati. /Media Purwodadi/ Polres Pati/


Media Purwodadi- Pengusaha karaoke nekat buka usaha disaat  pemberlakuan PPKM Level 3 didenda bersama pemandu karaoke.

Karaoke yang nekat beroperasi saat pemberlakuan PPKM Level 3, ditutup, listik diputus dan pemandu karaoke di gelandang ke Mapolres Pati.

Tidak itu saja, pengelola karaoke juga didenda Rp 1juta sedang wanita pemandu karaoke didenda Rp 100ribu.

Dua karaoke pelanggar prokes sekaligus tempat hiburan malam kafe dan karaoke di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, ditindak tegas tim operasi yustisi PPKM Level 3, Kabupaten Pati.

Baca Juga: Wedang Blung, Wedang Rempah Khas Grobogan untuk Tingkatkan Imun dan Tangkal Virus Covid-19

Tempat hiburan malam cafe dan karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level 3 yakni Natalia dan Mars Tim.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Sabhara AKP Daffid Paaradhi menjelaskan, Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Pati memberi tindakan awal berupa pemutusan arus listrik.

Kemudian, atas tindakan nekat buka saat PPKM Level 3 karaoke diminta tutup dan tidak beropersi.

“Ada 21 orang di kafe dan karaoke Natalia, serta 5 orang di kafe dan karaoke Mars,” katanya, kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Kiriman Paket Dari Suami yang Jadi TKI di Malaysia. Wanita di Jawa Timur Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah