"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkap Kombes Pol Lutfi Martadian.
Seaampainya di Pulau Madura, tepaynya di dekat alamat penerima kurir menghubungi penerima paket.
Penerima lalu menandatangani bukti tanda terima paket tanpa rasa curiga.
Tak berapa lama, petugas dari Polda Jateng dan Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Sesuai resi, penerima paket yaitu TM dan TS yang kemudian diamankan petugas.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan paket jenis narkotika seberat 441,21 Gram yang dibungkus botol susu bekas.
Dari pengakuan TS, sabu tersebut dikirim Mathori, suami TS yang bekerja di Malaysia.
Tersangka TM dan TS beserta 4 paket kargo diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan kasus.
Kombes Pol Lutfi Martadian menegaskan, Dirresnarkoba berkomitmen memberantas peredaran narkotika bersama Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY.