Tim Satresnarkoba Polres Grobogan Ciduk Sopir Truk Ekspedisi Saat Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu

- 29 Juli 2021, 09:00 WIB
Tersangka saat menunjukkan bong yang dipergunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka saat menunjukkan bong yang dipergunakan untuk mengonsumsi sabu. /Hana Ratri Septyaning Widya/

Media Purwodadi – Tim Satresnarkoba Polres Grobogan menciduk seorang yang berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi.

Penangkapan terhadap pria tersebut lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat 1,59 gram.

Penangkapan pria asal Desa Dorolegi, Kecamatan Godong ini bermula saat petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gubug. Tepatnya di sebelah utara BKK Gubug, Jalan Suhada.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Seni Terdampak PPKM Akibat Pandemi Covid-19, Pemkab Grobogan Bagikan Paket Sembako

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan pada Senin 19 Juli 2021.

Dalam penyelidikan itu, petugas mencurigai adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Hal itu dinyatakan Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu 28 Juli 2021.

"Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di lokasi tersebut, anggota kami mencurigai adanya pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika," jelas AKP Hendro.

Pada 19 Juli 2021, sekitar pukul 18.45 WIB, petigas langsung mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan serta interograsi.

Setelah diselidiki, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Terbukti Bawa Ribuan Butir Tablet 'Y', Pria Asal Magelang Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Grobogan

Paket plastik klip kecil tersebut ditemukan dalam kondisi diisolasi dengan warna kuning. Setelah dilakukan interograsi, paket tersebut benar milik Maskun (42), nama pria tersebut.

Petugas langsung membawa tersangka berikut barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu unit ponsel, satu unit motor Honda Beat warna hitam dan juga paket plastik klip kecil berisi sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya pakai sabu ini karena untuk doping, Pak. Biar jadi tambah semangat karena pekerjaan saya sebagai sopir truk ekspedisi,” jelas Maskun, saat ditanya alasan mengonsumsi sabu.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x