Selama Pandemi Covid-19 Penyalanggunaan Narkoba Meningkat, BNN: Perlu Dilakukan Perlawanan Secara Sistematis

- 23 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba /Pixabay/


Media Purwodadi – Selama masa pandemi Covid-19, penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba mengalami peningkatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Richard Marolop Nainggolan saat menjadi narasumber pada sebuah acara.

Menurut Richard, perlu adanya langkah sistematis dalam mengatasi persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.

Baca Juga: Nama Wagub Taj Yasin Maimoen Dicatut Jadi Akun FB, Masyarakat Jawa Tengah Diimbau Hati-Hati dan Mawas Diri

“Jadi kalau kita melihat data yang ada, memang ada kecenderungan malah tinggi, tapi juga bisa dikatakan bahwa justru kondisi-kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pebisnis narkoba,” ujar Richard saat menjadi narasumber Ngopi Podcast bertajuk “Ancaman narkoba di Masa Pandemi Covid-19, WAR ON DRUGS !!!”, Rabu, 21 Juli 2021.

Lebih lanjut, Richard juga mengamini apabila di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat stres masyarakat terbilang tinggi.

Hal ini yang menjadikan alasan mengapa penyalahgunaan narkoba meningkat. Dan kondisi seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pebisnis atau bandar narkoba.

Namun Richard menduga adanya pihak lain yang juga ingin menghancurkan bangsa Indonesia dengan menjerumuskannya pada dunia narkoba.

Richard lantas membandingkan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani BNN dan pihak kepolisian pada 2019 dan 2020.

Pada 2019, sebelum pandemi Covid-19 sampai di Indonesia terjadi ada sebanyak 40.756 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani.

Baca Juga: Polda Jateng Umumkan Penutupan Akses 27 Exit Tol dan 244 Titik Penyekatan Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Sedangkan pada 2020 saat pandemi, angkanya meningkat menjadi 45.227 kasus. Namun, ini juga bergantung pada keaktifan dari petugas dan masyarakat yang turut mempengaruhi.

Richard Marolop Nainggolan menjelaskan, untuk menangani penyalahgunaan narkoba dibutuhkan perlawanan yang sistematis.

Salah satunya, yakni dengan mengembangkan topik anti narkoba ke dalam kurikulum pendidikan baik pada SD, SMP, maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Nah kita sistematis melawan mereka, memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anak-anak kita mulai dari kecil, tentu kita harapkan terstruktur juga karena kejahatan narkoba juga terorganisir,” ujar Richard Marolop Nainggolan.

Selain itu, dapat pula membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan kementerian/lembaga melaksanakan 26 aksi khusus yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui menjadi Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Kemendagri sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x