Mengaku Jadi Polisi dan Berhentikan Sepeda Motor Warga, Lima Pelaku Penipuan Langsung Diamankan Petugas

6 Januari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi para pelaku yang ditangkap petugas Polsek Tambora pasca terbukti menipu warga dengan mengaku sebagai anggota polisi. /Pexels


Media Purwodadi - Aparat Reskrim Polsek Tambora berhasil ungkap kasus adanya polisi gadungan yang menjadi modus dari 5 pelaku pencurian sepeda motor.

Lima orang dinyatakan terlibat dalam tindak pencurian sepeda motor. Kasusnya ini berhasil diungkap pihak kepolisian pada Selasa - Rabu, 3-4 Januari 2023.

Sebanyak lima orang berhasil diamankan polisi yakni berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), MAN (24), yang seluruhnya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Laga Semifinal Leg Pertama Piala AFF 2022 Timnas Indonesia vs Vietnam, Polri Izinkan Ditonton 50 Ribu Orang

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengungkapkan para tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri bagian Buser.

Mereka menghentikan masyarakat yang sedang menjalankan sepeda motor di jalanan. Kemudian, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri (Buser) memberhentikan masyarakat di jalan kemudian sepeda motor korban dibawa kabur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari PMJ News.

Ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan tiga laporan polisi dari tiga korban yang berbeda.

Laporan masing-masing diterima di Polsek Tambora pada tanggal 8, 20 dan 23 Desember 2022 dengan TKP di KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kompol Putra, pelaku mengaku sebagai polisi dan memberhentikan korban yang tengah membawa sepeda motor.

“Para pelaku mengatakan kalau korban dan Saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker,” kata Putra.

Para pelaku juga memaksa korban untuk ikut ke Polsek Tambora. Namun, hanya diajak berputar dan korban ditinggalkan begitu saja.

“Namun sepeda motor dan HP milik korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora,” tambahnya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan dari para korban lalu melakukan pengejaran terhadap lima pelaku.

Masing-masing pelaku ini mempunyai peran sebagai pelaku penipuan dan penadah.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali.

“Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali yaitu di Tambora, Tamansari dan Wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ungkap Kompol Putra.

Baca Juga: Beredar Video Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Jalanan, Ditreskrimsus Polda Bali Langsung Turun Tangan

Beberapa barang bukti sudah disita dari tangan para pelaku berupa sepeda motor milik korban.

Dari pengakuan pelaku, lima unit sepeda motor lainnya sudah dijual ke seorang penadah yang sudah diketahui identitasnya.

“Lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok, yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler