Jangan Sembarang Potong, Ini Rukun Penyembelihan Hewan secara Syari'at Islam

- 7 April 2024, 11:11 WIB
Ilustrasi, jangan asal potong ini syarat rukun penyembelihan hewan secara syari'at Islam.
Ilustrasi, jangan asal potong ini syarat rukun penyembelihan hewan secara syari'at Islam. //freepik.com/

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa'idah: 3)

  1. Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan 

Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:

- satu saluran pernafasan atau hulqum.

- satu saluran makanan atau mari'.

- dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).

Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun. 

  1. Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah benar-benar mati secara sempurna

Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah benar-benar mati secara sempurna.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ ‏» . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .

Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858 dan At-Tirmidzi no. 1480).

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah