“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa'idah: 3)
-
Penyembelihan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan
Ketiga saluran yang harus terputus saat disembelih adalah:
- satu saluran pernafasan atau hulqum.
- satu saluran makanan atau mari'.
- dua pembuluh darah atau wadajaain (arteri karotis dan vena jugularis).
Ketiga saluran tersebut secara anatomi posisinya adalah di sisi bawah jakun, bukan di atas jakun.
-
Setelah disembelih, hewan tidak boleh diproses lebih lanjut, kecuali diyakini telah benar-benar mati secara sempurna
Setelah disembelih, hewan tidak boleh dikuliti, tidak boleh dipotong ekornya, tidak boleh dipotong kakinya, dan tidak boleh dipotong kepalanya, kecuali diyakini bahwa hewannya telah benar-benar mati secara sempurna.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﺍﻗِﺪٍ ﺍﻟﻠﻴْﺜِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻣَﺎ ﻗُﻄِﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻬﻴﻤَﺔِ ـ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﻴَّﺔٌ ـ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﻴِّﺖٌ » . ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ، ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ، ﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟَﻪُ .
Dari Abu Waaqid Al Laitsy ra., beliau berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858 dan At-Tirmidzi no. 1480).