Dapat Laporan Warga Soal Usaha Pemotongan Hewan di Ngaringan, DLH Grobogan Langsung Lakukan Pemeriksaan

- 23 Mei 2023, 11:48 WIB
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan saat meninjau langsung Usaha Pemotongan Hewan yang dilakukan di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan saat meninjau langsung Usaha Pemotongan Hewan yang dilakukan di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. //dok Dinas Lingkungan Hidup Grobogan

Media Purwodadi - Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan telah melakukan giat verifikasi lapangan terkait aduan penolakan Usaha Pemotongan Hewan (UPH) di Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala DLH Nugroho Agus Prastowo pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aduan warga tentang adanya UPH yang diduga illegal ini.

Menurut Agus, Usaha Pemotongan Hewan yang dimiliki oleh AH, warga Dusun Krajan, Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan ini belum memiliki izin dan berada di tengah pemukiman warga.

Baca Juga: Sebanyak 298 Calon Jamaah Haji Kloter Tiga Asal Grobogan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Bupati Sri Sumarni

"Saat tim memantau, pelaku usaha telah membuat septictank sebanyak 2 buah. Akan tetapi, air limbah belum diberikan treatment untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan," jelas Agus, Selasa 23 Mei 2023.

Meski demikian, dari keterangan pelaku usaha, pihaknya mendapatkan informasi pasca didemo warga, kegiatan pemotongan hewan dihentiksn dan memilih dilakukan pemotongan di RPH lain selama kurang lebih 6 bulan terakhir.

"Pelaku usaha hanya membagi-bagi daging sesuai dengan kebutuhan untuk dijual atau dipasarkan," jelas Agus.

Baca Juga: Kode Redeem ML Selasa, 23 Mei 2023 Update Terbaru, Dapatkan Item, Skin dan Hadiah Menarik dari Moonton

Temuan lain yakni adanya bau yang berasal dari kotoran sapi dan sisa makanan di.tempat usaha.

"Kita imbau agar tidak lagi melakukan pemotongan hewan di lokasi tersebut. Jika memang mau melakukan usaha pemotongan seperti ini agar melengkapi perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x