Meskipun disembelih secara Syari'at Islam, namun kalau ia adalah babi, atau hewan haram yang lainnya, maka dagingnya tetap haram dikonsumsi.
Baca Juga: Rukun Islam Ada 5 Apa Aja? Bagaimana Bunyi Rukun Islam? Berikut ini Penjelasannya
Allah Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa'idah: 3)
-
Saat disembelih, hewannya harus masih dalam keadaan hidup
Meskipun hewan halal, namun kalau kita temukan dalam keadaan sudah mati (tanpa disembelih), maka ia haram dikonsumsi.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).
-
Penyembelihan harus menggunakan pisau yang sangat tajam
Penyembelihan tidak boleh menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Syari'at Islam melarang kita menganiaya hewan yang kita sembelih.