Bagaimana Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Juli 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya.
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya. /PIXABAY

Media Purwodadi- Bagaimana Hukum mencabut dan mewarnai uban? Apakah Haram atau Makruh?

Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang mewarnai atau mencabut uban.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ternyata tidak hanya dimiliki oleh orangtua, anak muda juga tak dipungkiri sudah tumbuh uban di rambutnya.

Baca Juga: Kode Redeem Pokemon GO Jumat, 22 Juli 2022: Upadate Baru, Dapatkan Karakter Pokemon dan Latih Bertarung

Bagaimana sebenarnya hukum mencabut dan mewarnai uban? Apakah Haram atau justru makruh?

Banyak orang biasanya akan memilih mencabut uban karena alasan menjaga penampilan atau hal lainnya.

Dikutip dari Kanal YouTube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu, Ustadz Abdul Somar memaparkan hukum cabut uban bagi umat muslim.

Untuk itu, Ustadz Abdul Somad mengimbau kepada orangtua ataupun anak muda untuk tidak mencabut uban. Bahkan, Ustadz Abdul Somad memperingatkan Orang yang Sering Cabut Uban.

Kemudian, Ustadz Abdul Somad peringatkan orang tersebut agar tidak mencabut ubannya.

"Jangan mencabut uban, karena uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat," jawab Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS itu.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x