Media Purwodadi - Banyak timbul pertanyaan di masyarakat terkait bagaimanakan hukumnya apabila suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?
Sampai saat ini, suami yang memiliki keinginan untuk menikah lagi atau ingin memiliki lebih dari satu istri (poligami) masih menjadi polemik maupun pro dan kontra di masyarakat Indonesia.
Namun, tak sedikit pula yang mendukung poligami ini. Akan tetapi banyak juga yang menolak secara terang-terangan.
Sebagian berpendapat tidak setuju dengan poligami salah satunya alasannya adalah dikhawatirkan tidak bisa berbuat adil dan berakhir dengan mendzalimi salah satu atau kedua belah pihak.
Di dalam Islam hukum tentang poligami ini sebenarnya sudah diatur dan sangat jelas.
Dalam Islam pula diterangkan ada syarat yang harus dipenuhi pria atau suami yang ingin menjalani poligami atau ingin menikah lagi dan memiliki lebih dari satu istri.
Nah, bagaimanakah hukum jika suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Apakah boleh, suami poligami tanpa izin dahulu dengan istri?
Dikutip Media Purwodadi dari YouTube Ustadz Menjawab yang mengunggah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum suami yang menikah lagi tanpa izin istri yang diunggah pada 27 Maret 2021.