Bagaimana Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Juli 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya.
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya. /PIXABAY

Kemudian, Nabi menganjurkan untuk mencelupnya dengan warna inay atau coklat tua itu boleh.

Tapi ada pula ulama lain yang memperbolehkan memberi warna hitam rambut dengan syarat tidak ada unsur menipu.

Baca Juga: Kunyit Bikin Wajah Jadi Awet Muda, Berikut Penjelasan dr Zaidul Akbar

Namun, Nabi pun pernah membolehkan ketika perang, maka pasukannya yang tua memakai warna hitam sehingga para musuh menyangka pasukannya muda-muda.

Lalu UAS memberi saran kepada anak muda untuk dapat melakukannya, tapi dengan syarat tujuannya untuk menjaga diri bukan menipu orang lain.

"Anak muda pun diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam asalkan tujuannya untuk menjaga diri jangan digunakan untuk menipu," ujar UAS.

Penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad, tentang larangan mencabut dam mewarnai uban ini tentunya bisa menjadi perenungan untuk kita semua.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah