Bagaimana Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Juli 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya.
Ilustrasi pria yang rambutnya sudah beruban di hari tuanya. /PIXABAY

"Apa hukumnya uban dengan cahaya?" lanjut Ustadz Somad.

"Rupanya yang akan mendatangkan cahaya di akhirat yaitu orang yang banyak amalnya," tambahnya.

Lalu apa hubungannya dengan uban yang akan mendatangkan cahaya pada hari kiamat ?

UAS menjelaskan bahwa yang akan mendapatkan cahaya pada hari kiamat yaitu orang yang suka beramal atau berbuat kebaikan.

"Ketika kamu memandang muka di cermin dan mendapati di rambut terdapat uban lalu ingat mati, asal terlihat uban ingat mati, asal ingat mati maka anda beramal. Itulah maka dilarang mencabut uban," jelas Ustad Abdul Somad.

Ternyata alasan larangan mencabut uban yaitu agar teringat mati dan apabila sudah ingat maka kita akan sering beramal.

"Jadi anak muda, apabila sudah memiliki uban itu tandanya Allah SWT sayang terhadap mu. Agar engkau selalu ingat mati," nasihat UAS.

Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai mengecat rambut.

UAS menceritakan pada waktu Nabi sampai ke Mekkah dari Madinah pada tahun 8, ayah Abu Bakar yang bernama Abdullah bin Abi Quhafa janggut sama rambutnya putih.

Maka, Nabi menyuruhnya untuk mencelup janggut dan rambutnya supaya tidak sama dengan orang Yahudi, tapi jangan beri warna hitam karena warna hitam menipu.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Youtube Menghidupkan Semangat Rendah Hati dan Tawaddu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah