Meski demikian, jika perusahaan tidak taat pada regulasi maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.***
Meski demikian, jika perusahaan tidak taat pada regulasi maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.***
Editor: Andik Sismanto
Sumber: Humas Pemprov Jateng