Setelah Mediasi dan Pemeriksaan, Akhirnya 71 Perusahaan Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya Para Buruh di Jateng

- 9 Mei 2022, 18:50 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat menjelaskan terkait aduan THR para buruh di Jateng.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat menjelaskan terkait aduan THR para buruh di Jateng. /dok Humas Pemprov Jateng.

Meski demikian, jika perusahaan tidak taat pada regulasi maka akan ada sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah