Menaker Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Keagamaan Tahun 2022 secara Penuh, Berikut Penjelasannya

- 18 April 2022, 23:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /kemnaker.go.id/


Media Purwodadi – Adanya pandemi Covid-19 yang hampir terjadi selama 3 tahun ini mengakibatkan perekonomian di Indonesia menjadi kacau.

Namun, seiring dapat dikendalikannya pandemi Covid-19 yang terjadi selama ini, kondisi perekonomian di Indonesia juga menunjukkan tren positif.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Imbang di Babak Pertama, Chelsea Akhirnya Sukses Singkirkan Crystal Palace dan Tantang Liverpool di Final FA

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Menaker.

Menaker menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," ucapnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja atau buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha.

Baik sektor formal maupun informal. Pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini.

Hal itu ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

"Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," pungkas Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x