Ada 22 Aduan Tentang THR, Ganjar Pranowo Ingatkan Perusahaan Jangan Mencicil Tetapi Segera Dilaksanakan

- 19 April 2022, 13:08 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /dok Humas Pemprov Jateng.

Media Purwodadi – Sesuai regulasi pemenrintah pusat tentang penmberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan penegasan bahwa jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut dapat ditegakkan.

Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, hal tersebut menindaklanjuti adanya 22 aduan yang masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah hingga Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 19 April 2022 : Mama Rosa Depresi Dapat Karangan Bunga, Andien Berusaha Kuat

Bahkan, pihaknya menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR.

Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa pemberian THR tidak boleh dicicil melainkan dilaksanakan.

Apalagi Dinas Tenaga Kerja beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah bertemu dengan Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicl.

“Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar Pranowo.

Suami dari Siti Atikoh ini menegaskan pemberian THR sesuai hak dan itu akan mengangkat perekonomian lantaran konsumsi diperkirakan akan meningkat pada saat Lebaran nanti.

"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI. konsumsi akan meningkat saat lebaran." tegas Ganjar Pranowo.

"Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk  agar bisa terjual," imbuh Ganjar Pranowo.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari membeberkan ada 22 aduan pekerja terkait THR.

Menurut Sakina, banyak ditemukan laporan adanya potensi pemberian THR yang dicicil dan tidak sesuai gaji pokok serta tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerjanya.

Sakina menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan dengan upaya mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng telah dibuka sejak tanggal 13 April – 13 Mei 2022 untuk para pekerja yang hendak mengadukan persoalan tentang Tunjangan Hari Raya ini.

Selama satu bulan itu, para pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas,” ungkap Sakina.

“Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," tegasnya.

Sakina juga menyebutkan, perusahaan yang bandel akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari  teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Di samping itu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat 5 Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Rabu 20 April 2022

"Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan,” tegasnya.

“Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.

Dari data Disnakertrans Jateng tahun 2021, sebanyak 140 perusahaan sudah pernah mendapatkan sanksi terkait THR kepada pekerja.

Dari jumlah tersebut, 93 perusahan diberi nota riksa, sementara 36 perusahaan lainnya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jawa Tengah,  berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Agar tidak terjadi kasus yang sama pada tahun 2021 lalu, Sakina berharap agar pemberian THR di tahun ini wajib dilaksanakanperusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x