Ada 110 Aduan Terkait Pemberian THR, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Mulai Melakukan Penindakan

- 27 April 2022, 08:00 WIB
Perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja minimal 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2022.
Perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja minimal 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2022. /dok Humas Pemprov Jateng.

Media Purwodadi – Menjelang Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Penindakan tersebut yakni menindaklanjuti adanya 110 aduan terkait THR yang sampai ke Posko Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran.

Baca Juga: Mudik Dengan Menggunakan Sepeda Motor, Perrhatikan 5 Komponen Berikut Agar Perjalanan Anda Lancar

Sakina menyebutkan, hingga Senin, tanggal 25 April 2022, total ada 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah.

“Kami juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” ungkap Sakina Rosellasari saat melakukan monitoring pemberian THR di Kabupaten dan Kota Semarang, serta Kota Salatiga, Selasa, 26 April 2022.

Sakina menegaskan, perusahaan harus memberikan THR maksimal 7 hari sebelum hari Lebaran atau tepatnya tanggal 25 April 2022.

“Jika melebihi tenggat itu, maka perusahaan telah melanggar SE Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Kemudian, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan,” tegas Sakina.

Sesuai pada peraturan, THR pekerja pada tahun ini harus penuh sesuai dengan regulasi dan tidak boleh dicicil.

Bagi pekerja yang mencapai masa satu tahun, harus mendapat satu kali gaji. Sementara bagi yang belum mencapai masa kerja satu tahun, harus diberikan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x