Media Purwodadi - Akhirnya, sebanyak 71 perusahaan di Jawa Tengah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut dilakukan secara penuh kepada para pekerja setelah proses penegakan hukum perusahaan yang tidak membayar THR di Jawa Tengah.
Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi, aduan terkait THR terus masuk hingga hari keenam atau Minggu, 8 Mei 2022.
Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Selasa, 10 Mei 2022 : Segera Nikmati Permainan Ini, Kamu Harus Klaim
Aduan yang masuk yakni sebanyak 205 dari para pekerja yang belum mendapatkan THR.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR ini didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.
"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture," ujar Sakina, Senin 9 Mei 2022.
"Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan," tambahnya.
Pihaknya menyebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah langsung menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR.
Tindak lanjut terkait Posko THR ini dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan Pemkab atau Pemkot setempat guna melakukan mediasi.