Masih Terdampak Pandemi Covid-19, Sejumlah Perusahaan Tidak Bisa Salurkan THR Tepat Waktu

- 27 April 2022, 09:10 WIB
Perusahaan yang telah menyalurkan hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya atau THR mendapatkan apresiasi.
Perusahaan yang telah menyalurkan hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya atau THR mendapatkan apresiasi. /dok Humas Pemprov Jateng.


Media Purwodadi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap 110 aduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR.

Aduan tersebut terkait banyaknya pekerja yang belum mendapatkan hak berupa pemberian THR dari perusahaan di tempat mereka bekerja.

Padahal, sesuai dengan peraturan, pemberian THR harus diberikan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran 2022 atau tepatnya pada Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi iNews Rabu 27 April 2022: iNews Pagi, Morning Update, Ramadan: Buya Yahya, New Top Files

“Jika melebihi tenggat itu, maka perusahaan telah melanggar SE Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Kemudian, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan,” tegas Sakina Rosselasari, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati mengatakan, dari hasil penindakan, rata-rata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.

"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," ungkap Mumpuniati.

Bahkan, tahun ini banyak perusahaan yang menunda pembayaran THR yakni dari sektor garmen yang rata-rata memiliki banyak pekerja.

Sementara, aduan terkait THR paling banyak diterima dari berbagai perusahaan yang berada dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berulang kali oleh para pekerjanya.

Sementara, terkait perusahaan yang tertib membayarkan THR mendapatkan apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x