Hasil tindak lanjut yang ada, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.
Sebanyak 18 perusahaan sedang dalam penerbitan nota pemeriksaan. Sedangkan, 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Ada empat aduan yang akhirnya dicabut pelapor. Sementara, ada 4 aduan yang alamat perusauaannya tidak ditemukan.
Untuk 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapat THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 10 Mei 2022 : Sebelum Main, Pastikan Anda Sudah Klaim Malam Ini
Yakni mereka peserta magang atau yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.
"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan," jelas Sakina.
"Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan," tegas Sakina.
Sakina juga mengungkapkan, Disnakertrans Jawa Tengah akan melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.
Hingga saat ini, Sakina mengungkap belum ada perusahaan yang memberikan nota pemeriksaan kedua.