Setelah Mediasi dan Pemeriksaan, Akhirnya 71 Perusahaan Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya Para Buruh di Jateng

- 9 Mei 2022, 18:50 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat menjelaskan terkait aduan THR para buruh di Jateng.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat menjelaskan terkait aduan THR para buruh di Jateng. /dok Humas Pemprov Jateng.

Hasil tindak lanjut yang ada, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Sebanyak 18 perusahaan sedang dalam penerbitan nota pemeriksaan. Sedangkan, 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Ada empat aduan yang akhirnya dicabut pelapor. Sementara, ada 4 aduan yang alamat perusauaannya tidak ditemukan.

Untuk 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapat THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 10 Mei 2022 : Sebelum Main, Pastikan Anda Sudah Klaim Malam Ini

Yakni mereka peserta magang atau yang masa kontraknya habis sebelum lebaran.

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, Alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan," jelas Sakina.

"Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan," tegas Sakina.

Sakina juga mengungkapkan, Disnakertrans Jawa Tengah akan melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk.

Hingga saat ini, Sakina mengungkap belum ada perusahaan yang memberikan nota pemeriksaan kedua.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah