THR dan Gaji ke 13 Yang Anda Terima Tidak Sesuai? Jangan Khawatir, Segera Adukan ke poskothr.kemnaker.go.id

- 15 April 2022, 22:01 WIB
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang /kemnaker.go.id/


Media Purwodadi - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.

Aplikasi ini nantinya untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja atau buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja.

Diantaranya, keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Jornada 32 LaLiga Spanyol: Sevilla vs Real Madrid, Barcelona Menjamu Tim Mudah

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak atau ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang.

Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022
Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022


Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu, 16 April 2022 : Segera Update Malam Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Sangat diperlukan komitmen,  kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.  

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,"  katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," kata Haiyani Rumondang.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x