"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga menegaskan bahwa debt collector ini tidak dibenarkan main cegat, main sikat atau rampas kendaraan di jalan.
Pasalnya, ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang undang. Bahkan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Baca Juga: Pria Pembunuhan Tetangga di Kandangan Diduga Idap Gangguan Jiwa, Polisi Masih Mendalami
"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," katanya.
Kombes Pol Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
Pihaknya meminta para debt collector agar menyerahkan diri. Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pilihan lain jika tidak menyerahkan diri yakni mengejar mereka sampai dapat.***