Sempat Viral di Media Sosial, Polisi Akhirnya Tangkap 3 Debt Collector dan 7 Preman Pembentak Bhabinkamtibmas

- 23 Februari 2023, 13:12 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi. /Dok. PMJ News

Media Purwodadi - Tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok berbeda diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangkapan tiga debt collector dan 7 preman ini pasca adanya video yang viral di media sosial saat terbukti membentak seorang Bhabinkamtibmas.

Video tersebut menyebar di media sosial yang kali pertama diunggah oleh Selebgram dan TikTokters Clara Shinta.

Baca Juga: Permasalahan Pupuk Subsidi di Petani, Waketum Pemuda Tani HKTI: Bukan Langka, Data yang Tak Akurat

Pada video tersebut terlihat para debt collector dan preman itu membentak seorang anggota Bhabinkamtibnas Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menbenarkan komplotan preman tersebut kini sudah ditahan.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata jelas Kombes Pol Hengki Haryadi seperti yang dikutip dari ANTARA.

Tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, penindakan tersebut dilakukan atas respon direktif Kapolda Metro Jaya yang menginginkan jangan ada lagi bibit premanisme muncul di Jakarta.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya menginginkan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga menegaskan bahwa debt collector ini tidak dibenarkan main cegat, main sikat atau rampas kendaraan di jalan.

Pasalnya, ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang undang. Bahkan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Baca Juga: Pria Pembunuhan Tetangga di Kandangan Diduga Idap Gangguan Jiwa, Polisi Masih Mendalami

"Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata​​​​​​nya.

Kombes Pol Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

Pihaknya meminta para debt collector agar menyerahkan diri. Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pilihan lain jika tidak menyerahkan diri yakni mengejar mereka sampai dapat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x