Sah, Indonesia - China, Tak Lagi Gunakan Mata Uang Dolar AS Untuk Pembayaran Internasional

- 7 September 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi mata uang Yuan
Ilustrasi mata uang Yuan /pixabay/


Media Purwodadi – Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) melakukan kerjasama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS), Senin, 6 September 2021.

Kerjasama LCS ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang disepakati dan ditandatangani Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020 lalu.

Adapun kerjasama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan 320 Ribu Dosis Vaksin untuk Santri dan Pengunjung Tempat Ibadah

Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

LCS merupakan bagian dari upaya BI guna mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, di antaranya, biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien,

Manfaat yang kedua, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Sedangkan manfaat yang ketiga adalah tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.

Dan yang keempat, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank-Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah Bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Baca Juga: Selain Go Digital, Ini Alasan Ganjar Pranowo Minta Medsos Banjarnegara Diaktifkan

Kemampuan Bank-Bank tersebut yaitu, memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan Bank di negara mitra.

Berikut daftar Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

• P.T. Bank Central Asia, Tbk
• Bank of China (Hongkong), Ltd
• P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
• P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
• P.T. Bank ICBC Indonesia
• P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
• P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
• P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
• P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
• P.T. Bank Permata, Tbk
• P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
• P.T. Bank UOB Indonesia

Daftar Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

• Agriculture Bank of China
• Bank of China
• Bank of Ningbo
• Bank Mandiri Shanghai Branch
• China Construction Bank
• Industrial and Commercial Bank of China
• Maybank Shanghai Branch
• United Overseas Bank (China) Limited.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x