Pengakuan Pelaku UMKM yang Gunakan Layanan OSS Berbasis Resiko untuk Mendapatkan Izin Usaha

- 12 Agustus 2021, 22:46 WIB
Tampilan halaman oss.go.id
Tampilan halaman oss.go.id /Tangkap layar/oss.go.id/


Media Purwodadi
- Melalui layanan Online Single Submission atau OSS berbasis resiko pelaku UMKM rasakan kemudahan mendapatkan izin usaha, terutama mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Layanan OSS berbasis resiko ini diluncurkan pemerintah pada Senin 9 Agustus 2021 kemarin yang diresmikan Presiden Jokowi di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Jokowi berdialog dengan pelaku UMKM. Salah satu pelaku UMKM Yusuf Sopian dari CV Inti Sarana Nusantara, Karawang, merasakan kemudahan mendapat izin usaha.

Yusuf Sopian mengaku dengan mengakses layanan OSS berbasis resiko, hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit saja, sudah bisa mendapat izin usaha yang ia butuhkan.

Baca Juga: Yamaha Larang Maverick Vinales Tampil di MotoGP Austria 2021 Karena Melakukan Hal Ini

“Yang pasti ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM dimana perizinan-perizinan itu lebih sederhana,” katanya dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari oss.go.id.

“Terus calo, maaf saya jadi bahasanya calo, jadi kita langsung online, langsung dengan mengakses, tidak harus pakai perantara, enggak harus pakai yang lainnya yang dimana kita dibebankan biaya tersendiri gitu terutama kalau di sini ya,” aku Yusuf Sopian.

Selain merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, para pelaku UMKM juga mudah dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya melalui layanan OSS berbasis resiko.

Hal itu pun dirasakan langsung oleh Rayhan Christian Siego, yang merupakan salah satu pengusaha kuliner Kantin Kendal dari Jakarta Pusat.

“Jadi saya mau mendaftar NIB seperti itu dan dengan bantuan OSS ini saya berterima kasih banget dengan Pak Jokowi dan rekan-rekan, saya bisa mendapatkan NIB secara cepat,” ujar Rayhan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x