BRI Kredit Waralaba, Solusi untuk Anda yang Ingin Buka Usaha Waralaba Tapi Terbentur Modal Usaha

- 26 April 2024, 11:42 WIB
Ilustrasi supermarket yang merupakan salah satu usaha waralaba.
Ilustrasi supermarket yang merupakan salah satu usaha waralaba. /PIXABAY/ElasticComputeFarm .


Media Purwodadi – Sebagai salah satu bank ternama di Indonesia, Bank BRI memberikan kemudahan untuk mereka yang ingin mendirikan usaha franchise atau waralaba. Bagi yang terhalang dengan modal, Anda bisa mengajukan lewat layanan yang diberikan Bank BRI yakni melalui Kredit Waralaba.

Kredit Waralaba ini diberikan kepada penerima waralaba yang membutuhkan modal kerja maupun dana investasi pendirian toko waralaba, rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko atau rukan (rumah kantor). Layanan Kredit Waralaba ini berlaku untuk pembelian baru atau bekas, pembangunan, renovasi atau take over dari bank lain.

Kredit Waralaba dari Bank BRI ini berfungsi untuk pembukaan usaha baru, usaha yang berjalan atau pengembangan usaha waralaba.

Baca Juga: BNI Fleksi, Rekomendasi Pengajuan Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai BUMN Hingga Perusahaan Multinasional

Dengan Kredit Waralaba ini Anda bisa menjadi manajer yang handal, perencana keuangan usaha dengan Relationship Manager yang handal. Selain itu, Kredit Waralaba mempunyai suku bunga yang bersaing.

Pada layanan Kredit Waralaba ini, besarnya pinjaman yang Anda dapatkan sesuai dengan Kontrak Kerja/Invoice/DO yang diperoleh, mulai dari Rp100 juta hingga Rp50 Milyar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 26 April 2024, Masih Ada Potensi Hujan

Jangka waktu pinjaman yakni untuk vendor financing, yakni jangka waktu kredit sesuai Invoice yakni 30 hari, 60 hari dan 90 hari dan maksimal satu tahun.

Sedangkan untuk Distributor Financing, jangka waktu kredit dapat dilakukan secara berjangka, yakni 30 hari, 60 hari, 90 hari dan maksimal satu tahun.

Syarat pengajuan Kredit Waralaba Bank BRI antara lain kontrak kerja atau invoice atau Delivery Order (DO) dari Principal, Identitas Diri berupa KTP, NPWP, legalitas usaha berupa SIUP, SITU, TDP, Akta Pendirian dan perubahannya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x