Masyarakat Wajib Waspada Investasi Abal-Abal dan Tingkatkan Literasi Keuangan. Berikut Penjelasannya!

- 12 Agustus 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi pengajuan investasi.
Ilustrasi pengajuan investasi. /andrea piacqua/pexels.

Media Purwodadi – Masyarakat perlu mengetahui bahwa saat ini banyak investasi illegal atau investasi abal-abal yang saat ini sedang merebak.

Banyak warga yang diajak menggunakan uangnya untuk membeli produk investasi yang sudah didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Investasi abal-abal ini semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Pelaku investasi illegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Transparansi Perizinan Berusaha, Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS Berbasis Resiko

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing menjelaskan ada enam modus investasi illegal yang merebak saat ini.

Enam modus investasi abal-abal ini antara lain :

1.    Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70 persen investor, 20 persen pemilik pohon dan 10 persen pemilik tanah.

2.    Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan.

3.    Money Game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial TikTok.

4.    Penawaran investasi berkedok  cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan.

5.    Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti.

6.    Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Tongam L. Tobing menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi illegal sejak 2011 sampai 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 Triliun.

“SWI sendiri sudah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi illegal, 3.365 Fintech Lending illegal dan 160 gadai illegal,” ujar Tongam L. Tobing, Kamis 12 Agustus 2021.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online illegal untuk melindungi masyarakat.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%,” ujar Aman Santosa usai mengikuti Forum Group Discusion (FGD) bersama OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Cair Rp1 Juta, Pekerja Segera Cek Rekening Anda!

“Namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal”, tambah Aman.

Selama ini SWI dan OJK telah bekerja sama untuk menanggulangi investasi illegal yang marak di tengah masyarakat.

Kerjasama yang dilakukan antara lain menggandeng pihak perbankan memblokir rekening pinjaman online illegal, melarang indusri jasa keuangan tidak fasilitasi pinjol illegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.

Sementara dari Bareskrim Polri sudah membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online illegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Kemudian menindaklanjuti laporan informasi pinjol dari Satgas Waspada Investasi juga melakukan edukasi waspada pinjaman online illegal melalui anggota Bhayangkari dan sebagainya.

Masyarakat perlu mewaspadai adanya investasi illegal yang marak di tengah masyarakat seperti pinjaman online illegal.

Meningkatkan literasi keuangan lebih baik daripada terjebak dalam investasi abal-abal yang jelas dapat merugikan diri sendiri.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x